BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Undang-Undang
Dasar negara Republik Indonesia 1945 atau disingkat UUD
1945 adalah hukum dasar tertulis (basic law) konstitusi pemerintahan
negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai
undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949 , di Indonesia
berlaku Konstitusi RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di
Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan
UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22
Juli 1959.
Pada
kurun waktu tahun 1999-2002 , UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan
(amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia.
Proklamasi
merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas kebebasannya dari belenggu para
penjajah. Proklamasi Kemerdekaan banga Indonesia didapatkan dengan pengorbanan
dari para pahlawan.
1.2 Rumusan
Masalah
Dilihat
dari uraian diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Pengertian Proklamasi dan Undang-undang Dasar 1945?
2.
Hubungan antara Proklamasi dan pembukaan UUD 1945 serta
batang tubuh UUD 1945?
1.3 Tujuan
Untuk memberikan wawasan kepada pembaca tentang hubungan antara Proklamasi dan
UUD 1945.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Proklamasi
Asal
kata Proklamasi adalah dari kata “proclamatio” (bahasa
Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan
tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan
ketatanegaraan. Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumuman kepada
seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan. Pengumuman akan adanya
kemerdekaan tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada
rakyat dari negara yang bersangkutan namun juga kepada rakyat yang
ada di seluruh dunia dan kepada semua bangsa yang ada di muka
bumi ini.
Dalam
merumuskan dan mengumumkan proklamasi, terdapat tiga peristiwa penting yang
tidak dapat dipisahkan dari perumusan naskah proklamasi, yaitu peristiwa Rengas
Dengklok, Pertemuan
Soekarno dan Hatta dengan Jenderal Mayor Nishimura dan Laksamana Muda Maeda, Detik-detik
Pembacaan Naskah Proklamasi.
1.
Peristiwa Rengas Dengklok
Peristiwa
Rengas Dengklok ditandai dengan aksi para pemuda pejuang, termasuk Chaerul Saleh, Sukarni,
dan Wikana yang
tergabung dalam gerakan bawah tanah. kehilangan kesabaran, dan pada dini
hari tanggal 16 Agustus 1945, bersama Shodanco
Singgih, salah seorang anggota PETA, dan pemuda lain, mereka membawa Soekarno
(bersama Fatmawati dan Guntur yang baru berusia 9 bulan) dan Hatta
ke Rengas Dengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengas Dengklok. Tujuannya
adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Di
sini, mereka kembali meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para
pejuang telah siap untuk melawan Jepang, apa pun risikonya.
Peristiwa Pertemuan
Soekarno dan Hatta dengan Jenderal Mayor Nishimura dan Laksamana Muda Maeda yaitu
dimulai dari Sukarno-Hatta menuju rumah Laksamana
Maeda (kini Jalan Imam Bonjol No.1) diiringi oleh Myoshi guna
melakukan rapat untuk menyiapkan teks Proklamasi. Penyusunan
teks Proklamasi dilakukan oleh Soekarno, M. Hatta, Achmad Soebardjo dan
disaksikan oleh Soekarni, B.M. Diah, Sudiro (Mbah) dan Sayuti Melik.
Dalam merumuskan naskah proklamasi, Bung Karno menegaskan bahwa
pemindahan kekuasaan itu berarti “transfer of power”.
Setelah
konsep selesai disepakati, Sayuti menyalin dan mengetik naskah tersebut
menggunakan mesin ketik yang diambil dari kantor perwakilan AL Jerman, milik
Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler. Pada awalnya pembacaan proklamasi
akan dilakukan di Lapangan Ikada, namun berhubung alasan keamanan
dipindahkan ke kediaman Soekarno, yaitu di Jalan Pegangsaan Timur 56 (sekarang
Jalan Proklamasi no. 1).
Peristiwa
pembacaan teks Proklamasi dimulai dari Perundingan antara golongan muda
dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
berlangsung pukul 02.00 – 04.00 dini hari. Teks proklamasi ditulis di ruang
makan di laksamana Tadashi Maeda jalan Imam Bonjol No 1. Para penyusun teks
proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo.
Konsep
teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M
Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang
menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas
nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik.
Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah
hadir antara lain Soewirjo,Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani dan Trimurti.
Acara dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan
disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih, yang telah
dijahit oleh ibu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota
Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan
Pelopor.
Pada
umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk:
a.
Melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain;
b.
Dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang
telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional;
c.
Mencapai tujuan nasional bangsa.
Untuk
memenuhi maksud dikumandangkannya kemerdekaan, maka setelah Proklamasi
Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan haruslah mempertahankannya dengan segala
upaya dan dengan perjuangan yang gigih untuk mengisi kemerdekaan yang telah
diproklamasikannya itu, dengan tujuan untuk mencapai tujuan nasional bangsa
sebagai cita-cita bangsa yang bersangkutan yang telah lama diperjuangkan.
Proklamasi
Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia yang
telah lama dilakukan agar dapat terbebas dari belengggu penjajah Belanda. Bangsa
Indonesia sudah lama berjuang untuk meraih kemerdekaan dengan penuh pengorbanan
jiwa dan raga serta harta benda. Meskipun sebelumnya perjuangan bangsa
Indonesia ini masih bersifat kedaerahan, namun sejak berdirinya pergerakan
bangsa “Boedi Oetomo” pada tahun 1908 telah menunjukkan tekad kuat perjuangan
bangsa Indonesia untuk dapat meraih kemerdekaan dan berdirinya sebuah negara
yang berdaulat. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia
memiliki makna yang sangat mendalam.
2.2 Pengertian
Undang-undang Dasar 1945
Undang-Undang
Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak
tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak
tertulis ini sering disebut konvensi.
Dikatakan
konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1.
Merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan negara;
2.
Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan
berjalan sejajar;
3.
Diterima oleh seluruh rakyat;
4.
Bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai
aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang- Undang Dasar.
Aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara pada
saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus
setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
2.3 Hubungan
Antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
Proklamasi
kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan
satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD
1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan
yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat
yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu
pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa
bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera harus
dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan
mendapat pertanggung jawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat
pada :
1.
Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan
(“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat
penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga
Pembukaan UUD 1945.
2.
Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan
(“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan
dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan
amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD
1945 alinea keempat.
2.4 Hubungan
Proklamasi dengan Undang-undang Dasar 1945
Hubungan
Proklamasi dengan UUD 1945 bahwa Proklamasi 1945 merupakan sebuah Proclamation
of Independence sedangkan UUD 1945 merupakan Declaration of Independence.
Proklamasi merupakan sebuah tonggak awal berdirinya Republik Indonesia yang
dituangkan dalam UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Proklamasi
Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 .
Merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, serta
hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh
UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa
Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat,
tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang
Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal
ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang
mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali
oleh pembentuk Negara.
3.2 Saran
Penulis
menyarankan agar pembahasan yang ada dalam makalah ini dijadikan oleh para
mahasiswa sebagai awal atau mukadimah untuk memahami dan mengkaji lebih jauh
tentang tema yang terkait. Adapun yang terpenting adalah bagaimana mahasiswa menindak lanjuti
tentang pembahasan-pembahasan yang telah diuraikan dalam makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Azra, Azyumardi, Pendidikan
Kewargaan Untuk Demokrasi di Indonesia, Makalah Seminar Nasional
Pendidikan Kewargaan (Civic Education) di Perguruan Tinggi,
Jakarta, 28-29 Mei 2001
Silahkan Tulis Komentar Anda ...